“Undang-undang ini belum diterapkan di NTT, sehingga kami meminta kepada pemerintah provinsi NTT agar bisa menerapkan ini ke semua kabupaten kota di provinsi NTT karena sampai saat ini belum diterapkan,” tandasnya.

Dengan adanya penerapan undang-undang ini, maka akan sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah, karena BPHTB adalah kewajiban pembeli. Jika ini bisa , maka akan sangat meringankan.

“Karena di NTT harga rumah Rp 185 juta, dan uang muka saat ini hanya satu persen, maka masyarakat hanya membayar Rp 1.850 ribu saja. Ini sangat terjangkau, tetapi biaya pajak BPHTB sangat besar mencapai Rp 5 juta lebih, ini yang Sangat memberatkan masyarakat karena untuk cicilannya masyarakat sangat mampu,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Direktur Kredit Bank NTT Hilarius MInggu, mengatakan, REI merupakan salah satu organisasi yang memiliki peran strategis untuk pembangunan terutama dalam bidang perumahan. Melalui organisasi ini berbagai program telah dilaksanakan untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah, terutama di NTT.