“Pendampingan dan bantuan pengamanan dalam kesuksesan PSN ini sangat kami butuhkan. Sinergi ini merupakan upaya mencegah terjadinya konflik di masyarakat dan memastikan pelaksanaan setiap pembangunan dan pengembangan berjalan lancar,” ucap GM Abdul Nahwan.

Audiensi dengan Kejaksaan NTT dilakukan PT PLN (Persero) UIP Nusra dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/HK.02/MEM.L/2021 Tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2021-2030.

Saat ini, sejumlah proyek infrastruktur ketenagalistrikan di NTT, terutama rencana Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok, menjadi fokus PT PLN (Persero) UIP Nusra dalam menyalurkan listrik kepada masyarakat NTT.

Pasalnya, dengan kondisi kemampuan daya di Manggarai yang tersuplai dari PLTP Ulumbu 1-4 eksisting masih terjadi defisit daya sebesar 4,5 MW untuk kondisi saat ini. Oleh karena itu, pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 menjadi jawaban atas visi perluasan aliran listrik ke berbagai desa di wilayah NTT.