Terkait dugaan korupsi ini, Kejati NTT masih mengkaji ulang apakah ada mainsrea atau hanya administrasi.
“Jadi tidak semata-mata pendekatan penindakan. Setelah itu kami akan melakukan kajian apakah bisa diselesaikan di tingkat penyelidikan atau kami serahkan ke Pidsus,” ujar Zet Tadung Allo.
Selain itu, Kejati NTT juga menangani dugaan penyimpangan dana pensiun pegawai Bank NTT oleh pengurus wadah BKK (Badan Kesejahteraan Karyawan) Bank NTT.
“Setelah melakukan operasi intelijen ini Pengurus Badan Kesejahteraan Karyawan (BKK) Bank NTT telah melakukan pembayaran kepada pensiunan Karyawan Bank NTT dengan total sebesar Rp7.082.626.321,” tuturnya.
Kejati NTT juga terus melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sebanyak 3 (tiga), berupa peninjauan lokasi dan monitoring terhadap Peningkatan Jalan Kotakeo – Pusu – Ua – Liabanga di Kabupaten Ngada,Peningkatan Jalan Mauponggo – Ngera – Puuwada, Peningkatan Jalan Ndona – Aekipa di Kabupaten Ngada dan Peningkatan Jalan Puukungu – Orakose – Kamubheka di Kabupaten Ende.



Tinggalkan Balasan