Hukrim  

Sam Haning Tegaskan Gugatan Pertina Terhadap Pj Gubernur, Ketua KONI dan DPRD Belum Selesai

Dr. Semuel Haning (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kuasa Hukum sekaligus Ketua Pertina NTT Dr. Semuel Haning SH.,MH.,CMe.CPArb menegaskan, gugatan Pertina terhadap Pj Gubernur NTT, Ketua KONI dan Ketua DPRD NTT belum selesai.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Semuel Haning SH.,MH.,CMe.CPArb, menanggapi putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi yang tidak menerima gugatan Pertina.

“Perlu saya sampaikan bahwa gugatan dan putusan ini masih ‘kriuk-kriuk’ atau belum msuk dalam pokok perkara,” kata Dr. Semuel Haning kepada wartawan di Kupang, Sabtu (13/7/2024).

Ia menyatakan, masih banyak peluang atau celah gugatan yang bisa ditempuh oleh Pertina NTT selain gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di pengadilan.

“Saya bisa mengajukan gugatan di Baori, atau bisa mengajukan gugatan baru. Bisa juga saya mengajukan wanprestasi. Yang saya ajukan itu PMH, tapi masih ada gugatan yang lain seperti wanprestasi. Bisa saja saya laporkan KONI sebagai tindak pidana. Sehingga kasus ini belum incraht benar,” tegasnya.

Sebagai seorang pengacara sekaligus peneliti, Dr. Semuel Haning mengakui bahwa kasus yang sedang dihadapi tersebut cukup seksi untuk diteliti. 

“Ketika kasus ini bergulir, dan ada keputusan-keputusan yang tidak sesuai dengan nurani saya sebagai peneliti, tentu saya melakukan penelitian-penelitian untuk mencari kebenaran materil yang sesungguhnya terhadap keputusan-keputusan yang merugikan saya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Puaskan Napsu Suami, Seorang Istri di NTT Rela Bayar ABG untuk Threesome

Ia kembali mengingatkan bahwa kasus gugatan tersebut belum selesai. “Nanti akan ada episode-episode selanjutnya,” pintanya.

Dr. Semuel Haning juga mengatakan, sebagai seorang pengacara dan dosen, dia terus mengingatkan mahasiswanya di jurusan hukum agar menjadi pengacara yang arsitektur, bukan jadi pengacara tukangan.

“Ini bukan bermaksud menyinggung teman atau rekan advokat saya. Tapi ini lah yang selalu saya ingatkan kepada mahasiswa saya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dan Pengadilan Tinggi Kupang tidak menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Ketua Persatuan Tinju Amatir (Pertina) Provinsi NTT, Dr. Samuel Haning. 

Gugatan ini diajukan terhadap Ketua Umum KONI NTT, Ketua DPRD Provinsi NTT, dan Pejabat Gubernur NTT, Ayodhia G. Kalake.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 303/Pdt.G/2023/PN Kpg ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 62 miliar. 

Selanjutnya putusan sela Pengadilan Negeri Kupang nomor 303/Pdt.G/2024/PN Kupang tanggal 4 April 2024 dan putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor 73/Pdt/2024/PT Kupang tanggal 28 Juni 2024 menyatakan pengadilan tidak menerima gugatan tersebut. (*)