“Bisa saja dapat diperpanjang. Dan bisa saja tidak dapat diperpanjang. Tentu ada aturan atau ketentuannya,” tegasnya.
Mantan Kepala Bappelitbangda Provinsi NTT ini menambahkan, setelah diangkat, para tenaga guru PPPK akan mendapatkan hak dan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
“Mudah-mudahan ini bisa mencukupi atau bisa mengatasi ketimpangan yang terjadi di setiap daerah,” pungkasnya. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan