“Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” kata Tongam.

Perkara ini terjadi pada periode 4 April sampai dengan 19 Agustus 2019 dengan rincian perkara yang melibatkan Absalom Sine sebagai Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015 sampai 5 Mei 2020, dan merangkap Plt. Direktur Utama periode Mei 2018 sampai Mei 2019 dan Beny Rinaldy Pellu sebagai Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 sampai September 2019.

Keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur atas nama PT Budimas Pundinusa, dengan total plafon Rp100 miliar. Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp48 miliar.