Jakarta, KN – Anggota DPRD terpilih Kota Kupang fraksi Partai NasDem periode 2024-2029 Absalom Sine telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa pada PT. Bank NTT.
Kasus ini ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang terus meningkatkan pelaksanaan fungsi penyidikan sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT).
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing, di Jakarta, Kamis (4/7/2024) mengatakan, penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap 1 kasus di BPD NTT kepada Jaksa Penuntut Umum.
Ia menyebut, setelah dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum, disimpulkan bahwa berkas hasil penyidikan perkara pidana atas nama para Tersangka sebagaimana pasal yang dipersangkakan sudah lengkap (P21).
Karena itu, menindaklanjuti perkara yang sudah P.21 dimaksud, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk rencana pelaksanaan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Kupang.
“Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” kata Tongam.
Perkara ini terjadi pada periode 4 April sampai dengan 19 Agustus 2019 dengan rincian perkara yang melibatkan Absalom Sine sebagai Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015 sampai 5 Mei 2020, dan merangkap Plt. Direktur Utama periode Mei 2018 sampai Mei 2019 dan Beny Rinaldy Pellu sebagai Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 sampai September 2019.
Keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur atas nama PT Budimas Pundinusa, dengan total plafon Rp100 miliar. Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp48 miliar.







Tinggalkan Balasan