Pj Wali Kota menanbahkan, kinerja keuangan pemerintah daerah adalah tingkat pencapaian dari suatu hasil kerja di bidang keuangan daerah yang meliputi penerimaan dan belanja dengan menggunakan indikator keuangan yang ditetapkan melalui suatu kebijakan atau ketentuan perundang-undangan selama satu periode anggaran.

“Rasio kemandirian keuangan daerah senilai 20,08 persen yaitu untuk mengukur tingkat kemandirian pemerintah daerah dalam pendanaan aktivitasnya sebagai indikator tingkat partisipasi masyarakat lokal terhadap pembangunan daerah, indikator perkembangan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakatnya. Rasio ini dapat diukur dengan membandingkan jumlah pendapatan asli daerah terhadap jumlah bantuan pemerintah pusat dan provinsi ditambah jumlah pinjaman selain utang pfk dan utang pajak ppn atau pph,” tegasnya.

Disebutkan Pj Wali Kota Kupang, rasio efektivitas senilai 84,10 persen yaitu perbandingan realisasi pendapatan asli daerah dengan target pendapatan asli daerah berdasarkan potensi riil bertujuan menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan pendapatan asli daerah yang direncanakan atau target.