Karena itu, peran Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) harus benar-benar dioptimalkan untuk penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual di kampus.

“Kalau ada dosen atau mahasiswa yang melakukan kekerasan, jangan pandang bulu. Ada hukuman sedang, ringan dan berat yang harus diberikan. Ini butuh keberanian dari Satgas. Jangan karena kita sama-sama dosen dan kita takut memproses teman-teman dosen yang melakukan kekerasan,” tegasnya.

Ia berharap, tahun ini seluruh perguruan tinggi swasta di Nusa Tenggara Timur (NTT) wajib memiliki Satgas PPKS. Satgas menurutnya, sangat penting karena sebagai wadah untuk korban melaporkan kekerasan yang terjadi.

Selain itu, Satgas juga jadi wadah untuk sosliasiasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Mari kita cegah bersama-sama dan mari kita punya komitmen membentuk Satgas di kampus kita masing-masing, agar bisa mensosialisasikan dan mencegah kasus-kasus yang terjadi di kampus. Kita berharap bulan Juli ini, semua kampus sudah punya Satgas PPKS,” tandas Abdullah. (*)