Hukrim  

Sam Haning Minta APH Periksa Anggota DPRD NTT Soal Proyek Mangkrak PT. Flobamor Rp9 Miliar

Komisaris Utama PT. Flobamor Dr. Semuel Haning. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Komisaris Utama PT. Flobamor Dr. Semuel Haning SH.,MH.,CMe.CPArb meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa anggota DPRD NTT.

Menurutnya, anggota DPRD NTT diduga mendiamkan kasus proyek mangkrak senilai Rp9 Miliar PT. Flobamor yang melibatkan pengurus lama.

Alih-alih menuntaskan kasus dugaan korupsi Rp9 Miliar tersebut, anggota DPRD NTT melalui Badan Anggaran (Banggar) malah merekomendasikan agar PT. Flobamor ditutup.

“Bangunan ini merupakan produk hukum yang mangkrak oleh kepengurusan sebelumnya. Ini sudah kami sampaikan tertulis dan lisan kepada DPRD bahwa ada masalah di PT. Flobamor berupa bangunan mangkarak. Harusnya DPRD tindaklanjuti permasalahan proyek mangkrak ini kepada APH. Bukan mendiamkan,” tegas Dr. Semuel Haning kepada wartawan saat meninjau proyek mangkrak PT. Flobamor, Sabtu (22/6/2024).

Ia menduga, anggota DPRD NTT sengaja mendiamkan kasus dugaan korupsi tersebut, dengan cara merekomendasikan agar PT. Flobamor segera ditutup.

“Alasan utamanya Komut Sam Haning harus diganti. Ada upaya mengatakan PT. Flobamor ditutup. Kalau ditutup maka kasus ini selesai,” tuturnya.

Sebagai pengurus PT. Flobamor, Dr. Semuel Haning siap membeberkan bukti-bukti dan fakta kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA:  Kejati Sita Kendaraan Dinas yang Digunakan Oknum Mantan Pejabat Pemprov NTT

“Saya berharap APH segera menyelidiki kasus ini. Data-data dan bukti ada di kami. Data fisik ada di sini, data administrasi hukum berupa sertifikat ada di Bank NTT,” tegasnya.

Ia berharap sebelum masa kepengurusannya selesai, kasus dugaan korupsi ini harus diungkap hingga tuntas.

“Sebelum saya selesai, kasus ini harus diungkap. Kami punya bukti. Dan kemarin RDP dengan DPRD Komisi 3, kami sudah sampaikan. Tiap bulan hampir Rp148 juta kami bayar cuma-cuma karena adanya mangkrak ini. Uang untuk bangunan ini ada di mana? Itu yang harus diusut tuntas sesuai agunan sekitar Rp9 Miliar,”

Sebelumnya kasus dugaan korupsi Rp9 Miliar di PT. Flobamor kembali mencuat ke permukaan publik. Dana senilai Rp9 Miliar ini dipinjam dari Bank NTT untuk membangun perumahan di atas tanah seluas 1 hektar di Jl. P. Piet Manehat, Kayu Putih, Kota Kupang, NTT.

Meski dananya sudah diterima, namun nyatanya proyek tersebur mangkrak, dan tidak dapat diselesaikan. Sehingga PT. Flobamor saat ini harus terlilit utang Rp9 Miliar di Bank NTT. (*)