Malaka, KN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka secara resmi menyerahkan Surat Keputusan atau SK pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dari pegawai negeri sipil kepada Eduardus Bere Atok.
Surat keputusan tersebut, diserahkan langsung oleh pegawai BKPSDM yaitu Yoseph Moruk selaku Analisis Sumberdaya Manusia Ahli Mudah dan didampingi oleh Vin dan diterima oleh Eduardus Bere Atok didampingi keluarga yakni Ferdy Seran di Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Rabu 12 Juni 2024.
Surat keputusan tersebut; tembusannya ke Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta, Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Inspektur Daerah Kabupaten Malaka di Betun, Kepala BPKPD Kabupaten Malaka di Betun, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malaka, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka di Betun, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Malaka di Betun.
Menurut Yoseph Moruk, surat keputusan ini akan diinput ke sistem dan diusulkan ke BKN dan BKN akan terbitkan surat pertimbangan teknis (Pertek).
“Setelah surat pertimbangan teknis ini diterbitkan BKN, maka sudah bisa mengurus uang pensiun di Taspen,” jelas Yoseph Moruk singkat.
Eduardus Bere Atok mengatakan, surat keputusan pemberhentian dengan hormat ini sebagai dasar untuk menyakinkan para pendukung atau informasi liar yang berkembang di luar sana.
“Awal saya mengajukan surat permohonan pemberhentian dengan hormat dari ASN untuk menekuni dunia politik, banyak yang meragukan untuk tidak diterbitkan SK pemberhentian tersebut tapi faktanya tidak demikian. Hari ini BKPSDM Kabupaten Malaka sudah menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari ASN dengan hormat atas permintaan sendiri sehingga ini dasar kuat untuk daftar di KPU Kabupaten Malaka,” tegas Eduardus Bere Atok.
Kabar baik ini, lanjut Eduardus Bere Atok, disampaikan kepada seluruh masyarakat terutama para pendukung untuk tetap tenang.
“Kita siap bersaing pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Malaka ini. Siapapun lawannya kita akan lawan,” tutup Eduardus Bere Atok. (Nofry Laka)