Dengan putusan ini, seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Polres Belu terhadap Frater Yeremias atas penetapan tersangka tidak sah, tidak cukup alat bukti,
Hal ini karena tidak dilakukan upaya lewat dewan kehormatan guru untuk menentukan sikap apa ini perbuatan pidana atau tidak
“Sehingga penetapan tersangka menjadi tidak sah, dan menyatakan memulihkan harkat dan martabak Frater Yeremias Arimatea Tnomel,” tandas Bildad.
Dalam sidang putusan praperadilan turut dihadiri oleh Romo,Frater dan Suster serta para umat yang berada di Kota Atambua. (wil/ab)
Halaman



Tinggalkan Balasan