Kuasa Hukum Bildad Thonak, S.H  didampingi Robert Saluk, S.H, M.H, mengucapkan syukur dan terima kasih atas putusan tersebut.

“Kami mengapresiasi Hakim yang memeriksa permohonan praperadilan ini karena sangat objektif dalam permohonan praperadilan ,” ujar Bildad.

Menurut Bildad, pemohon praperadilan Frater Yeremias Arimatea Tnomel yang kapasitasnya sebagai guru di SMA Seminari Lalian Atambua dilaporkan atas dugaan penganiayaan pada siswa.

Namun, hakim menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Frater Yeremias  tidak didasari oleh alat bukti permulaan yang cukup.

Dalam sidang putusan digelar pada senin sore, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan Frater Yeremias secara keseluruhan.

Hakim menyatakan bahwa penetapan Frater Yeremias sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dan Surat Perintah Penyidikan dari Polres Belu terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

“Segala hasil penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelas bildad dalam putusan hakim