Disebutkan, inti pesannya bahwa kehadiran Bank NTT sekaligus harus merubah wajah layanan untuk warga masyarakat melalui kredit berskala kecil sehingga dapat berkontribusi bagi masyarakat kecil.
“Harus diperhatikan agar, alokasi CSR baik dari gubernur sebagai pemegang saham pengendali, maupun para bupati sebagai sebagai pemegang saham, harus mempertimbangkan asas propoporsional berdasarkan penyertaan modal,” katanya.
“Ke depan agar, penyaluran CSR hanya bisa dilakukan melalui SOP yang berisi penyaluran SOP harus sepengetahuan Komut dan PSP. Agar semua masalah yang berkaitan dengan hak-hak karyawan Bank NTT segera diselesaikan,” ujarnya menambahkan. (LLT/KN)
Halaman



Tinggalkan Balasan