Adapun daerah yang rekomendasinya hanya diberikan kepada satu orang adalah daerah-daerah yang kepala daerahnya berasal dari kader PAN dan ingin maju lagi. Daerah-daerah itu seperti di Provinsi Jambi, Maluku Utara, dan Maros tidak dibuka pendaftaran calon kepala daerah secara terbuka. Maka, satu-satunya rekomendasi diberikan kepada petahana dari PAN agar mampu mempertahankan kemenangan di daerah tersebut.

Sementara daerah yang rekomendasinya lebih dari satu orang adalah di wilayah yang tidak ada petahana kepala daerah dari PAN. Selain itu, daerah yang bukan basis PAN dan tidak ada kader yang kuat untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Selanjutnya, para bakal calon kepala daerah itu ditugaskan untuk, antara lain, mencari pasangan calon dan mendapatkan koalisi parpol lain untuk memenuhi syarat pencalonan di pilkada. Mereka juga diminta membangun komunikasi efektif dengan pengurus di berbagai tingkatan untuk menggerakkan mesin partai dan membuat program pemenangan pilkada.

”Rekomendasi kepada lebih dari satu tokoh justru memberikan ruang yang sama kepada seluruh kandidat, daripada sejak awal sudah ditentukan kepada satu nama, kecuali di wilayah yang petahana dari PAN,” kata Yandri.

Lebih jauh, lanjut Yandri, PAN akan mengevaluasi kerja-kerja pemenangan dari bakal calon itu. Jika dinilai memiliki potensi menang yang tinggi, rekomendasi akhir akan diberikan sehingga bisa mendaftar ke KPU. Koalisi yang dibentuk pun tidak harus berasal dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) karena PAN terbuka terhadap semua peluang kerja sama di pilkada.

”Kami tidak memiliki hambatan dengan semua partai, baik yang ada di KIM, di parlemen, maupun parpol yang tidak ada di parlemen tetapi punya kursi di daerah,” ujar Yandri. (*/KN)