Kupang, KN – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ayodhia G. L. Kalake atau yang akrab disapa Ody Kalake diminta untuk jangan percaya masukan para pembisik yang tidak paham soal perbankan.
“Pembisik-pembisik yang dekat dengan Penjabat Gubernur itu, tidak paham soal perbankan. Saya minta Pak Ody Kalake jangan percaya itu pembisik-pembisik. Saya siap, jika setelah pernyataan saya ini lalu Pak Ody Kalake panggil saya untuk diskuksi. Kita ini tidak ada kepentingan apa-apa secara pribadi. Kita hanya punya kepentingan agar Bank NTT ini lebih maju ke depan,” tegas pengamat hukum bisnis perbankan, Petrus E. Jemadu, SH.,Mhum kepada wartawan, Selasa 30/4/2024).
Piet Jemadu mengatakan, jabatan Ody Kalake sebagai Penjabat Gubernur NTT tersisa berapa bulan lagi sampai 5 September 2024.
“Tolong tinggalkan ceritra baik tentang NTT. Karena ingat, dalam hukum perbankan dia pemegang saham, meskipun satu tahun, tapi kaalau ada risiko yang berdampak karena kebijakan tahun ini, selama 30 tahun Pak Ody bertanggungjawab. Itu hukum. Termasuk para Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota,” ujar Piter Jemadu.
Ia menegaskan, kebijakan Ody Kalake harus berpikir jangka panjang. “Kalau berpikir jangaka pendek dan merusak daerah ini maka berbahaya, dan dia akan bertanggungjawab secara hukum. Meskipun dia sudah diluar. Meskipun dia jadi pemegang saham hanya satu tahun, tetapi dia karena misi dia ada paanggilan anak negeri untuk menyelamatkan negara ini. Penjabat itu ada misi selamtkan negara. Kita minta para pembisik yang punya kepentingan agar diabaikan oleh Penjabat Gubernur,” katanya.
“Tinggalkan nama baik untuk daerah ini. Pak Ody meskipun jangan pendek, tetapi dia harus menorah cetak biru untuk daerah ini. Meskipun secara angka tidak ada, tetapi kebijakan-kebijakan dia untuk meletakan dasar untuk menyelamatkana daerah ini. Karena menyelamatkan Bank NTT sama dengan menyelamatkan Nusa Tenggara Timur. Langtaran disitu ada kepentingan daerah, masyarakat, orang kecil, termasuk lapangan kerja anak-anak kita,” ujarnya menambahkan.







Tinggalkan Balasan