Menurut George, ada 3 prinsip informasi yakni tidak bisa disebarluaskan. Pertama berkaitan dengan rahasia negara, kedua terkait dengan kondisi kesehatan seseorang, ketiga terkait dengan rahasia jabatan seseorang.

Tetapi ada informasi yang harus dipublikasikan diantaranya, pertama informasi yang bersifat harus disiapkan setiap saat untuk masyarakat. Kedua adalah informasi yang tersedia sewaktu-waktu atau periodik.

“Misalnya laporan pertanggungjawaban Bupati dan Gubernur, serta dokumen-dokumen keuangan. Itu harus disajikan detail sampai ke RKA di setiap OPD. Itu informasi publik dan harus disajikan. Pemerintah tidak membuka, padahal tujuan keterbukaan informasi, supaya masyarakat bisa langsung mengawasi pemerintah,” jelasnya.

George meyakini, jika kader Partai Golkar NTT di legislatif bisa mendorong pemerintah, agar menerapkan keterbukaan informasi publik, maka masyarakat bisa memantau penggunaan anggaran pemerintah. Hal ini bisa mencegah terjadinya korupsi.

“Korupsi ini terjadi karena ada banyak blank spot atau ruang gelap yang orang tidak tahu informasi,” ungkapnya.