Ruteng, KN – Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima dua kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah Umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh melalui Paur Humas IPDA I Made Budiarsa mengatakan dua laporan polisi kasus persetubuhan anak dibawah umur yakni LP/49/IV/2024/SPKT RES.MANGGARAI dan LP/50/IV/2024/SPKT/RES.MANGGARAI
Ipda Made menjelaskan, kasus yang pertama; persetubuhan anak dibawah umur terjadi pada Juma’t 05 April 2024 sekira pukul 15.00 Wita.
“Pelaku berinisial G dengan alamat Peot, kelurahan Rana Loba, kecamatan Borong, kabupaten Manggarai Timur. G diketahui bekerja sebagai seorang sopir, sementara korban berinisial FF asal Manggarai Timur,” katanya kepada Koranntt.com.
Peristiwa tersebut jelas Made, terjadi di pangkalan Trevel Ruteng – Borong, depan toko Pasific, kelurahan Pitak, kecamatan Langke Rembong, Manggarai, NTT laporan ini diterima pada 08 April 2024.
“Perbuatan seksual fisik antara pelaku dan korban. Awalnya, korban menumpang mobil Trevel dari Borong menuju kota Ruteng. Setelah sampai di Ruteng, korban diajak mengantar penumpang di Cancar. Setelah kembali dari Cancar menuju Ruteng, korban disuruh duduk di kursi depan. Kemudian, pelaku langsung menyentuh paha,” jelasnya.





Tinggalkan Balasan