Meskipun korban menolak dan marah, lanjut dia, pelaku terus memaksa untuk berhubungan badan di dalam mobil.
“Akibatnya, korban mengalami trauma pasca kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut, korban mendatangi SPKT Polres Manggarai untuk melaporkan kejadian agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus kedua lanjut Ipda Made, terjadi pada hari Senin, 08 April 2024 sekitar pukul 03.00 wita di kelurahan Pagal, kecamatan Cibal, Manggarai.
Pelaku dalam kasus ini kata Made, untuk sementara masih dalam ‘Penyelidikan Polisi’, sementara korban berinisial O A I, asal kabupaten Manggarai Barat.
“Kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini, dimana pada saat sebelum kejadian korban pada saat itu berada di jalan raya untuk mencari mobil yang menuju Ruteng, tiba-tiba datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor untuk membujuk korban pergi ke kostnya yang beralamat di Pagal,” bebernya.
Setelah korban di bonceng dan di bawa ke kost lanjutnya, pelaku langsung memaksa korban untuk berhubungan badan (perbuatan sexsual).





Tinggalkan Balasan