Ia menjelaskan, MoU juga akan memuat tentang risiko pembiayaan, risiko kerugian dan lain-lain, yang sejak awal sudah harus jelas. Termasuk jika ada sengketa, force major, dan sanksi yang akan diterima para pihak ketika melanggar MoU.
“Semuanya harus masuk dalam MOU ini. Walau MoU itu masih bersifat saling pengertian atau nota kesepahaman, tapi tetap butuh kesepakatan komprehensif dari semua pihak. Begitu juga dengan lanjutan MoU dalam bentuk PKS atau perjanjian kerja sama. Sebagai turunan dari MOU. Terutama dari pihak Tidal dan PLN serta PUPR soal pemanfaatan energi, mekanisme dan tatacaranya.
MoU juga harus jelas kontribusi bagi Pemda NTT dan Flotim sebagai kompensasi hasil penjualan listrik dan lain-lain, yang semuanya akan berakibat pada pembiayaan dan cash flow perusahan,” terang Andre Koreh.
Sebagai Kuasa Direktur PT. Tidal Bridge, Andre Koreh mendukung penundaan pembahasan MoU tersebut.
“Agar lebih matang dan secara detail dibahas dengan mempertimbangkan berbagai regulasi yang mungkin terjadi agar tidak menjadi kesulitan pada saat mulai konstruksi nanti,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan