Kupang, KN – Rapat pemantapan dan pembahasan MoU (Memorandum of Understanding) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTAL) di Kabupaten Flores Timur (Flotim) yang sedianya dilaksanakan 4 April 2024 diundur ke tanggal 19 April 2024.
Rapat ini sedianya dihadiri oleh 4 pihak di antaranya Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake, Direksi PLN, CEO Tidal Bridge dan Kementerian PUPR.
Kuasa Direktur Tidal Bridge Andre W. Koreh mengatakan, pihaknya mendukung penundaan pembahasan MoU, agar pembahasan MoU nanti bisa lebih detail.
Menurutnya, pembahasan MoU ini diharapkan memperlancar proses pembangunan Pancasila Palmera, agar tidak ada lagi hal-hal teknis yang mengganjal. Terutama dari Kementerian PUPR sebagai owner Jembatan, sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian PUPR.
“Karena nanti pasca konstruksi harus ada yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jembatan. Dan sebagai aset negara, harus jelas masuk sebagai BMN atau barang milik negara di Kementerian mana? Begitu juga biaya operasi dan pemeliharannya. Karena ada dua jenis jembatan di Palmerah. Jembatan sipil atau civil bridge berukuran 250+150 M, dan jembatan pasang surut atau Tidal Bridge 400 M,” ujar Andre dalam pernyataan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu (3/4/2024).
Ia menjelaskan, MoU juga akan memuat tentang risiko pembiayaan, risiko kerugian dan lain-lain, yang sejak awal sudah harus jelas. Termasuk jika ada sengketa, force major, dan sanksi yang akan diterima para pihak ketika melanggar MoU.
“Semuanya harus masuk dalam MOU ini. Walau MoU itu masih bersifat saling pengertian atau nota kesepahaman, tapi tetap butuh kesepakatan komprehensif dari semua pihak. Begitu juga dengan lanjutan MoU dalam bentuk PKS atau perjanjian kerja sama. Sebagai turunan dari MOU. Terutama dari pihak Tidal dan PLN serta PUPR soal pemanfaatan energi, mekanisme dan tatacaranya.
MoU juga harus jelas kontribusi bagi Pemda NTT dan Flotim sebagai kompensasi hasil penjualan listrik dan lain-lain, yang semuanya akan berakibat pada pembiayaan dan cash flow perusahan,” terang Andre Koreh.









Tinggalkan Balasan