Secara aturan saja tambah dia, 48 hari tidak masuk kantor di akumulasi itu harus dipecat, apalagi kalau sudah lama atau lebih dari itu.

Oleh karena itu lanjut sekda Fansi, oknum pegawai itu akan di panggil hingga dimintai pertanggungjawabannya.

“Dan nanti kita akan periksa juga terkait kalau ada jika ada yang backup atau siapa-siapa yang terlibat supaya terkuak siapa yang memberikan angin dan melakukan kegiatan untuk keuntungan dirinya dengan menggunakan fasilitas negara,” tegasnya. (*)