Terhadap Tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, tambah dia, Terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan Pledoi atau Pembelaannya pada persidangan berikutnya. (*)
Halaman
Terhadap Tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, tambah dia, Terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan Pledoi atau Pembelaannya pada persidangan berikutnya. (*)
Tinggalkan Balasan