“Sedangkan untuk terpidana Yeron Salesius Eno harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun, denda sejumlah Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp611.679.230,70 subsider 2 tahun penjara,” tuturnya.

Sementara itu terhadap terpidana Siprianus Kono harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, denda sejumlah Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp41.392.543.- subs 1 tahun penjara.

“Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya. (*)