Ruteng, KN – Polres Manggarai melalui unit Jatanras mengamankan seorang pelaku pencurian 2 unit handphone di Teruk, Desa Nenu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (28/02/2024).
Pelaku berinisial FMP (19) beralamat Kalo, Desa Tehong, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat. Sementara korban adalah Petrus Kari (55) seorang Guru ASN alamat Teruk, Desa Nenu, Kecamatan Cibal.
Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh melalui Paur Humas IPDA I Made Budiarsa mengatakan, pelaku ditangkap Rabu, 28 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WITA bertempat di wilayah hukum Polsek Cibal.
Menurutnya, pelaku melaksanakan aksinya pada 28 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WITA, dengan mencuri 2 unit Handphone, di rumah korban.
Setelah mendapati pengaduan lisan dari korban atas kehilangan Handphone tersebut, anggota Polsek Cibal menghubungi Unit Jatanras untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, didapati informasi dari masyarakat bahwa ada terduga pelaku sedang jalan kaki ke rumah temannya di Pagal Kecamatan Cibal.
“Sehingga petugas pun langsung mengamankan pelaku ke Polres Manggarai. Setelah pelaku berhasil diamankan, Kanit Reskrim Polsek Cibal menghubungi korban untuk membuat laporan polisi ke kantor Polres Manggarai,” ujar Ipda Made.
Setelah diintrogasi oleh Unit Jatanras, pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil jendela rumah korban mengunakan paku yang sudah disiapkan oleh pelaku,” terangnya.
Ipda Made menambahkan, barang bukti (BB) yang diamankan yakni, Samsung Galaxy J7 Duo warna Biru navi dan Samsung Galaxy A 05 warna hijau.
“Pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (*)