Zaenal menambahkan, pada Sidang Pembacaan Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa bersama Penasehat Hukumnya menyatakan menerima Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum dan tidak mengajukan eksepsi.

Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menghadirkan 6 (enam) orang saksi dari unsur Bawaslu Manggarai Timur dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur.

Karenanya, keterangan dari para saksi bisa membuat duduk perkara ini semakin jelas.

“Sementara terhadap seluruh keterangan para Saksi, Terdakwa tidak menyampaikan keberatan sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda Sidang Pemeriksaan Terdakwa dan saksi a de charge di hari yang berbeda,” pungkasnya. (*)