Pengalokasian dana kepada setiap desa bervariasi, tergantung pada jumlah penduduk desa.

Dana yang disalurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.

Jika dana desa yang diterima adalah Rp 800 juta, maka sekitar 70% atau Rp 560 juta akan dialokasikan untuk belanja desa.

Sementara 30% sisanya sebesar Rp 240 juta, akan digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa. (*)