Setelah pengurusan SHM selesai, tanah tersebut dibeli oleh Ko Liong dengan harga per kaveling Rp150 juta, totalnya Rp300 juta.

Dalam kasus korupsi pengalihan aset pemerintah daerah Kabupaten Kupang, dua tersangka telah ditetapkan, yaitu Petrus Krisin dan H. Fransiscu Xaverius.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan ahli, mencapai Rp5,9 miliar. (Okenusra/KN)