Hukrim  

Anak Bos NAM Kuasai 2 Sertifikat di Atas Tanah Milik Pemkab Kupang

Raka Dharmana Putra (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Christine Antonius, anak dari pemimpin CV NAM Group, Leonard Antonius, diduga menguasai dua bidang tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang yang diduga bermasalah korupsi.

Leonard Antonius, saat diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, menyerahkan dua sertifikat hak milik (SHM) atas nama Christine Antonius.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, membenarkan penyerahan dua sertifikat hak milik tersebut.

Ia menyebut, Leonard Antonius menyerahkan SHM atas nama Christine Antonius saat diperiksa sebagai saksi.

Tanah dengan sertifikat hak milik Christine Antonius diduga dibeli dari Petrus Krisin dan Yonis Oeina, masing-masing 400 m2.

“Dua sertifikat hak milik atas nama Christine Antonius masing – masing luasnya 400m2, totalnya 800 m2. Leonard Antonius alias Ko Liong memberikan uang kepada Petrus Risin (tersangka) dan Yonis Oeina (alm) masing-masing senilai Rp10 juta untuk pengurusan sertifikat pada tahun 2014,” ujar Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, belum lama ini.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Korupsi Mantan Kades di Manggarai Dilimpahkan ke PN Kupang

Setelah pengurusan SHM selesai, tanah tersebut dibeli oleh Ko Liong dengan harga per kaveling Rp150 juta, totalnya Rp300 juta.

Dalam kasus korupsi pengalihan aset pemerintah daerah Kabupaten Kupang, dua tersangka telah ditetapkan, yaitu Petrus Krisin dan H. Fransiscu Xaverius.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan ahli, mencapai Rp5,9 miliar. (Okenusra/KN)