Hukrim  

Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Kasus Pelecehan Anak Tiri

Penangkapan DPO kasus pelecehan anak tiri oleh Tim Tabur Kejati NTT dan Kejagung. (Foto: Humas Kejati NTT)

Kupang, KN – Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap buron DPO atas nama Aris Taneo.

Terpidana kasus pelecehan anak di bawah umur ini ditangkap di Bandara El Tari Kupang, Senin (29/1/2024) sekitar pukul 15.00 WITA.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bambang Dwi Murcolono, mengungkapkan bahwa terpidana diketahui meninggalkan Jakarta menuju Kupang menggunakan Pesawat Lion Air.

Terpidana sempat transit di Surabaya, dan tiba di Kupang pada pukul 14.50 WITA di Bandara El-Tari Kupang.

“Aris Taneo ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang  Nomor : R-01 /N.3.25/ES.3/03/2023 tanggal 2 Maret 2023,” ujar Murcolono dalam jumpa Pers bersama wartawan di Kantor Kejati NTT, Senin (29/1/2024) sore.

Ia menyebut, selama 4 tahun melarikan diri, terpidana Aris Taneo bekerja sebagai buruh bangunan di sejumlah lokasi di Jambi.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi MBR di Kupang, Kejati NTT Kembalikan Uang Negara Rp893,5 Juta

“Selama berada di Jambi terpidana bekerja sebagai buruh bangunan,” kata Bambang Dwi Murcolono.

Murcolono menambahkan, terpidana dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak tiri melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh secara berlanjut.

Terpidana melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP.

“Atas perbuatannya, terpidana djiatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sejumlah Rp200 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan,” pungkasnya. (*)