“Padahal, sudah ditetapkan di dalam PKS mengenai kontribusi tahunan itu adalah Rp255 juta/ tahun. Penilaian tersebut sudah sesuai dengan aturan. Kemudian, pada faktanya PT SIM telah di PHK dan bangunan telah diambil alih Pemprov NTT,” sanggah Khresna.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Peduli & Selamatkan Pantai Pede sekaligus Penasihat Hukum Para Terdakwa, Dr. Yanto M.P Ekon, S.H., M.H., menegaskan, Penuntut Umum menutup mata adanya bangunan Hotel yang sudah berdiri tegak dan diambil alih Pemprov NTT.

Yang membuat hilang pendapatan daerah, lanjut Yanto, adalah perbuatan Pemprov NTT di bawah naungan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) untuk melakukan PHK terhadap PT SIM dan menunjuk mitra baru PT. Flobamora yang akhirnya tidak memberikan kontribusi apapun.

“PT SIM sudah membangun Hotel senilai Rp25 miliar tidak boleh diabaikan begitu saja. Apakah Pemerintah Provinsi Daerah NTT dapat berlaku seperti preman, merampas bangunan Hotel begitu saja dan meminta Kejaksaan Tinggi NTT menuduh orang korupsi dengan sewenang-wenang,” tutup Yanto. (*)