Kupang, KN – Khresna Guntarto, selaku Penasihat Hukum PT SIM, menyampaikan bahwa tuduhan Saksi Zet Libing, terkait PT SIM tidak membayar kontribusi selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun (2015 s/d 2017) adalah tidak benar.
Sebab, PT SIM melakukan pembayaran sesuai PKS, yang dimulai pada tanggal beroperasi, yakni untuk tahun 2017, lalu terjadi pembayaran untuk tahun 2018 dan 2019. Sementara pada tahun 2020, PT SIM sudah di PHK.
Hal itu bisa dibuktikan di dalam Dakwaan Penuntut Umum yang merujuk Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP Perwakilan NTT yang mengakui ada grace periode yang belum memiliki kewajiban membayar di 3 tahun pertama, yakni 2014 s/d 2016, serta pengakuan terjadi pembayaran Rp255 juta/ tahun di tahun 2017, 2018 dan 2019.
“Hanya saja dalam Dakwaan tersebut BPKP NTT melakukan audit pada 2023 dengan mengacu pada kesimpulan penilai pemerintah daerah NTT yang beranggapan nilai kontribusi tahunan adalah Rp1,5 miliar/ tahun, sehingga disimpulkan secara sewenang-wenang terjadi kerugian negara dari kontribusi yang seharusnya diperoleh sejak 2017-2022 sejumlah Rp8,5 miliar,” ungkap Khresna kepada awak media belum lama ini.



Tinggalkan Balasan