Hukrim  

Kasus Dugaan Korupsi, Jaksa Sita Sertifikat Tanah dari Bos CV NAM

Pemeriksaan Bos CV NAM oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. (Foto: Penatimor.com)

Kupang, KN – Tim penyidik Tipidsus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terus menyelidiki dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Setelah penggeledahan di kantor Tatapem Setda Kota Kupang dan BKAD Kota Kupang, penyidik memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkot Kupang, Pemkab Kupang, termasuk BPN Kota Kupang.

Leonard Antonius alias Ko Liong, pimpinan CV NAM Group, juga diperiksa karena diketahui menguasai tanah kaveling di dalam tanah Pemkab Kupang yang menjadi obyek perkara.

Ko Liong yang memenuhi panggilan pemeriksaan, menyerahkan 2 sertifikat hak milik tanah kaveling ke penyidik atas nama Kristina Antonius, putri kandungnya.

Tanah seluas 800 m2 ini dibeli Ko Liong dari Petrus Risin dan Yonis Oeina (Alm) dengan harga total Rp300 juta.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH., menyatakan bahwa sertifikat yang diserahkan oleh Ko Liong telah disita sebagai barang bukti.

Salesius menjelaskan bahwa Leonard awalnya memberikan uang panjar Rp10 juta kepada Petrus Risin dan Yonis Oeina untuk pengurusan sertifikat pada tahun 2014.

BACA JUGA:  Heboh! Mahasiswi di Manggarai Tipu Orang Tua Jadi Peserta Wisuda, Ternyata Tidak Terdaftar di Kampus

“Jadi awalnya Leonard Antonius ingin membeli dua bidang tanah kaveling yang dikuasai oleh Petrus Risin dan Yonis Oeina, namun karena belum bersertifikat, sehingga Leonard memberikan uang kepada Petrus dan Yonis masing-masing Rp10 juta sebagai panjar untuk mengurus sertifikat. Setelah sertifikat terbit, barulah Leonard menyerahkan sisa uangnya. Sehingga dua tanah kaveling itu dibeli Leonard dengan harga Rp300 juta,” jelas Salesius seperti dilansir dari Pena Timor, Senin (29/1/2024)

Salesius melanjutkan bahwa penyidik terus memeriksa saksi tambahan, termasuk Gab Kahan mantan Asisten I Sekda Kota Kupang.

Penyidik juga terus mengembangkan penyidikan untuk mencari pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

“Sesuai hasil penyidikan saat ini, ada potensi tersangka baru. Kami terus mendalami lagi peran para pihak ini,” tegas Salesius.

“Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap tanah yang menjadi obyek dalam perkara ini,” pungkasnya. (*)