Tanah seluas 800 m2 ini dibeli Ko Liong dari Petrus Risin dan Yonis Oeina (Alm) dengan harga total Rp300 juta.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH., menyatakan bahwa sertifikat yang diserahkan oleh Ko Liong telah disita sebagai barang bukti.
Salesius menjelaskan bahwa Leonard awalnya memberikan uang panjar Rp10 juta kepada Petrus Risin dan Yonis Oeina untuk pengurusan sertifikat pada tahun 2014.
“Jadi awalnya Leonard Antonius ingin membeli dua bidang tanah kaveling yang dikuasai oleh Petrus Risin dan Yonis Oeina, namun karena belum bersertifikat, sehingga Leonard memberikan uang kepada Petrus dan Yonis masing-masing Rp10 juta sebagai panjar untuk mengurus sertifikat. Setelah sertifikat terbit, barulah Leonard menyerahkan sisa uangnya. Sehingga dua tanah kaveling itu dibeli Leonard dengan harga Rp300 juta,” jelas Salesius seperti dilansir dari Pena Timor, Senin (29/1/2024)



Tinggalkan Balasan