“Jadi awalnya Leonard Antonius ingin membeli dua bidang tanah kaveling yang dikuasai oleh Petrus Risin dan Yonis Oeina, namun karena belum bersertifikat, sehingga Leonard memberikan uang kepada Petrus dan Yonis masing-masing Rp10 juta sebagai panjar untuk mengurus sertifikat. Setelah sertifikat terbit, barulah Leonard menyerahkan sisa uangnya. Sehingga dua tanah kaveling itu dibeli Leonard dengan harga Rp300 juta,” jelas Salesius seperti dilansir dari Pena Timor, Senin (29/1/2024)

Salesius melanjutkan bahwa penyidik terus memeriksa saksi tambahan, termasuk Gab Kahan mantan Asisten I Sekda Kota Kupang.

Penyidik juga terus mengembangkan penyidikan untuk mencari pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

“Sesuai hasil penyidikan saat ini, ada potensi tersangka baru. Kami terus mendalami lagi peran para pihak ini,” tegas Salesius.

“Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap tanah yang menjadi obyek dalam perkara ini,” pungkasnya. (*)