Sementara itu, terdakwa Marianus Fkun, mantan Kepala Desa Letneo, dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp117.433.394,00.
JPU Kejari TTU menegaskan, penyitaan harta akan dilakukan jika pembayaran uang pengganti tidak dilaksanakan dalam satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Pidana tambahan satu tahun akan diberlakukan jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi.
JPU Kejari TTU menyatakan bahwa tiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Tuntutan ini disampaikan dalam sidang Pengadilan Tipikor Kupang pada 23 Januari 2024, dipimpin oleh ketua majelis hakim, Sarlota Sueo, didampingi dua hakim anggota,
Saat tuntutan dibacakan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya. (Okenusra/kn)



Tinggalkan Balasan