4. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

5. Pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan bukti dokumen pendukung yang sah.

Dokumen yang sah dapat berupa pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

Selain itu, dapat melampirkan bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Demikian informasi terkait KIP Kuliah. Semoga bermanfaat.(*)