Atambua, KN – Aparat kepolisian Polres Beli berhasil mengungkap kasus persetubuhan yang melibatkan sang anak dan ayah kandungnya.
Kasus ini terungkap, setelah korban, berinisial IB yang berusia 19 tahun, melaporkan ayah kandungnya DB pada (23/1/2024).
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K melalui Kasat Rekrim, IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH mengatakan, kronologis kejadian dimulai sekitar tahun 2021.
Saat itu, korban yang masih berusia 16 tahun menjadi korban pelecehan oleh ayah kandungnya. Tersangka mengancam dan membawa sebilah parang, untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
“Kejadian tersebut terulang kembali hingga sebanyak 6 kali dengan cara yang sama yang mana pelaku terus mengancam korban,” jelas Kasat Reskrim IPTU Djafar, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/1/2024)
Ia menyebut, kejadian ini menyebabkan korban mengalami trauma yang berkepanjangan sejak tahun 2021 hingga sekarang.
Bahkan ketika melaporkan kejadian naas ini, korban dalam keadaan hamil 7 bulan akibat perbuatan bejat Ayah kandungnya.
“Untuk proses lebih lanjut kami sudah tetapkan tersangka, kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhdap tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Belu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) UU 17/2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/ Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 15 tahun, namun dapat diperberat oleh putusan hakim, mengingat statusnya sebagai orang tua kandung yang seharusnya memberikan perlindungan dan perawatan pada korban yang masih di bawah umur,” terang IPTU Djafar.
Ia menambahkan, Polres Belu menegaskan komitmen untuk memproses hukum secara adil untuk memberikan keadilan bagi korban. (*)