Ia menyebut, penetapan Teny Konay Cs sudah berdasarkan 2 alat bukti yang sah, dan telah diuji melalui pra peradilan yang menyatakan bukti-bukti tersebut sudah sesuai dengan proses penetapan tersangka.
Artinya penetapan tersangka terhadap Teny Konay dan tersangka lain sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah berdasarkan UU.
“Pertanyaannya, apalagi yang dibutuhkan Kejaksaan untuk melakukan P21 terhadap para tersangka ini,” tegas Jhon Fernandez.
Ia berharap Kejari Kota Kupang lebih objektif dalam kasus ini, jangan sampai hambatan-hambatan kecil yang harusnya diuji di ranah pengadilan, langsung diuji oleh Kejaksaan.
“Kami berharap Kejaksaan betul-betul bebas dari intervensi,” pungkasnya.
Kasi Intel Kejari Kota Kupang Rindaya Sitompul mengatakan, pihaknya sedang menunggu petunjuk yang belum dipenuhi oleh pihak Polresta Kupang Kota.
“Terkait isi materil maupun formil berkas perkara, nanti ditanyakan saja kepada penyidik, karena sudah kita tuangkan dalam berita acara koordinasi,” ungkap Sitompul.
Ia menambahkan, ada berkas 4 tersangka yang harus dipenuhi oleh pihak Polresta Kupang Kota. Sitompul menegaskan, Kejari Kota Kupang tetap profesional dalam menangani kasus tersebut.



Tinggalkan Balasan