Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai untuk melakukan penyidikan lebih lanjut dan menentukan langkah hukum selanjutnya terkait kasus ini.
Masyarakat diharapkan untuk mengikuti perkembangan proses hukum ini dengan cermat, dan penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran hukum sejenis di wilayah kabupaten Manggarai.
Diketahui, Kasus ini merujuk pada Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (*)





Tinggalkan Balasan