Sehingga untuk progres di Kejati NTT, penyidik sedang melakukan telaah secara hukum atas kasus dugaan korupsi senilai Rp28 miliar.
“Setelah diserahkan Kejari Kabupaten Kupang ke Kejati NTT, maka penyidik Kejati NTT melakukan telaah secara hukum lagi dan dimulai lagi dari awal karena penyidiknya berbeda,” ungkap Raka.
Ia mengaku belum mendapat hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
“Masih dilakukan telaah secara hukum oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, nanti hasilnya seperti apa belum tahu karena masih dilakukan telaah secara hukum,” tutup Raka. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan