Kupang, KN – Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT sedang mendalami dugaan korupsi senilai Rp28 Miliar pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Proyek APBN 2019 yang sedang didalami jaksa ini, adalah terkait dengan pembangunan renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, NTT.
Kasus dugaan korupsi senilai Rp28 Miliar ini, sebelumnya ditangani oleh Kejari Kabupaten Kupang, yang telah memeriksa PPK dan Kasatker pada BP2W NTT.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana yang dikonfirmasi media ini membenarkan, bahwa kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejari Kabupaten Kupang.
Namun kasus dugaan korupsi dengan nilai Rp28 Miliar untuk pembagunan renovasi sekolah itu telah diserahkan Kejari Kabupaten Kupang ke Kejati NTT.
“Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang. Tapi, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” ujar Agung Raka Putra Dharmana, Rabu 10 Januari 2024.
Diakui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, dalam kasus tersebut penyidik Kejari Kabupaten Kupang telah memeriksa PPK dan Kasatker pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT.



Tinggalkan Balasan