Kupang, KN – Dr. Yanto M. P. Ekon, M.Hum selaku Kuasa Hukum FDB terdakwa kasus dugaan penggelapan uang RSIA Dedari Kupang menilai ahli memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan.
Hal ini ditegaskan oleh Dr. Yanto M. P. Ekon, M.Hum kepada wartawan, usai sidang pemeriksaan saksi ahli Karmila dari RSIA Dedari Kupang, Kamis 30 November 2023 di Pengadilan Negeri Kupang.
Menurutnya, dalam persidangan pemeriksaan ahli tersebut, ada sejumlah catatan yang ditemukan oleh pihaknya selaku Kuasa Hukum terdakwa.
Ia menyebut, ahli dalam persidangan menyatakan bahwa semua cek yang dicarikan terdakwa atau pihak lain dari tanggal 1 April 2020 sampai 29 Desember 2022 ada selisih sebesar Rp5,4 Miliar.
Namun ahli tidak pernah memberikan sebuah kepastian, bahwa semua cek tersebut dicairkan oleh terdakwa atau pihak lain.
“Kedua, ahli melakukan perhitungan tanggal pencairan cek kemudian dia menghitung pengeluaran di tanggal tersebut saja. Sementara fakta di RSIA Dedari, setelah pencairan cek, ada pengeluaran hari ini, besok, lusa dan seterusnya,” ujar Dr. Yanto Ekon.
Ia menegaskan, yang dihitung oleh ahli adalah pencairan dan pengeluaran di hari yang sama. Jika ahli menghitung sesuai dengan pencatatan di sistem yang proses pencairannya tidak selalu di hari yang sama dengan penarikan cek, maka dipastikan tidak ada selisih.
Selain sistem perhitungan yang tidak sesuai, Dr. Yanto Ekon menegaskan, ahli memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.
Pasalnya ahli sudah menjadi konsultan keuangan di RSIA Dedari sejak tahun 2017 dan setiap bulan melakukan evaluasi laporan keuangan, dan ahli menyatakan tidak ada penyimpangan.
“Tapi tadi saya tanyakan di sidang pengadilan, dia (ahli) menyatakan dia baru melakukan pemeriksaan saat ini. Padahal terdakwa mengatakan sejak tahun 2017, sudah jadi konsultan keuangan di RSIA Dedari,” terangnya.
Selain itu, ahli mengajarkan terdakwa untuk memasukan uang ke rekening pribadi baru ditransfer ke sejumlah rekening agar tidak terbaca di sistem pajak.
“Itu diajar oleh konsultan keuangan Karmila. Dengan adanya keterangan terdakwa di persidangan, maka pajak harus melakukan pemeriksaan terhadap RS Dedari. Karena terdakwa diajarkan bagaimana membuat laporan agar menghindari pajak,” tegas Dr. Yanto Ekon.
Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya terus berusaha untuk membuktikan bahwa tidak ada dana yang digelapkan oleh terdakwa.
“Tetapi yang terjadi adalah hanya perbedaan pencatatan sistem antara keterangan ahli dan terdakwa. Menurut ahli, pencatatan sistem harus sama antara tanggal pencairan cek dan tanggal pengeluaran uang. Sedangkan terdakwa menyatakan tidak bisa diterapkan di RSIA Dedari, sebab banyaknya operasional. Sehingga bisa dicairkan tanggal berikutnya, yang jika dihitung semuanya klop, tidak ada selisih,” pungkasnya. (*)