Kerugian ini merupakan dampak dari keputusan para pemegang saham, yang menurut majelis hakim telah melakukan perbuatan melawan hukum, saat memberhentikan Izhak Rihi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank NTT. (*)
Halaman
Kerugian ini merupakan dampak dari keputusan para pemegang saham, yang menurut majelis hakim telah melakukan perbuatan melawan hukum, saat memberhentikan Izhak Rihi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank NTT. (*)
Tinggalkan Balasan