Kupang, KN – Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT. Bank NTT resmi menyatakan banding atas putusan perkara mantan Dirut Bank NTT Izhak Edward Rihi.

PSP yang saat ini diisi oleh Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia G. L. Kalake melalui tim Kuasa Hukumnya resmi menyatakan banding pada Selasa 21 November 2023.

“Kemarin kita sudah nyatakan banding,” ujar salah satu tim kuasa hukum Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake kepada Koranntt.com, Rabu 22 November 2023.

Informasi ini juga dibenarkan oleh Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT lainnya Apolos Djara Bonga, S.H.

Menurutnya, selain Pj Gubernur NTT, Pj Wali Kota Kupang juga telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Kupang tersebut.

“Pak (Pj) Wali Kota Kupang juga sudah nyatakan banding kemarin,” terangnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan mantan Dirut Bank NTT Izhak Edward Rihi dalam putusan perkara perdata, 8 November 2023 silam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum para tergugat yakni pemegang saham Bank NTT untuk mengganti rugi biaya materil dan imateril sebesar Rp8 Miliar lebih.

Kerugian ini merupakan dampak dari keputusan para pemegang saham, yang menurut majelis hakim telah melakukan perbuatan melawan hukum, saat memberhentikan Izhak Rihi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank NTT. (*)