Dengan menerapkan Sistem Rantai Dingin, Dinas Perikanan dan Kelautan berusaha menjaga kesegaran ikan dengan suhu rendah mendekati 0ÂșC, dari produksi hingga tangan konsumen.
Sulastri Rasyid juga menyoroti peran dinasnya dalam menjaga kebersihan lingkungan laut.
Melalui sosialisasi, mereka berupaya mencegah masuknya sampah plastik ke laut dengan membuka tabung sampah di kawasan pesisir.
Terkait kewenangan Tempat Pendaratan Ikan (TPI), Sulastri Rasyid menegaskan beberapa TPI sudah diserahkan ke Provinsi NTT, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah.
Meskipun masih ada beberapa TPI yang belum diserahkan, kewenangan 0 sampai 12 mil seharusnya berada di Provinsi.
Meski dihadapkan pada berbagai kendala, Sulastri Rasyid memastikan komitmennya untuk terus memajukan sektor perikanan dan kelautan di NTT.
Pemberdayaan masyarakat nelayan, penerapan SLIN, upaya menjaga lingkungan, dan penanganan kewenangan TPI menjadi fokus utama dalam agenda kepemimpinannya di Dinas Perikanan dan Kelautan NTT. (*)



Tinggalkan Balasan