Kupang, KN – Pemegang saham Bank NTT resmi mengajukan banding atas putusan perkara Izhak Rihi yang dibacakan pada 8 November 2023 silam.
Pengajuan banding terhadap putusan hakim yang mengabulkan sebagian tuntutan mantan Dirut Bank NTT itu, resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Kupang, Jumat 17 November 2023.
Apolos Djara Bonga, S.H selaku Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT mengatakan, pihaknya melihat ada kelemahan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.
“Tentunya kita lihat ada kelemahan dari putusan itu. Bukan kita asal banding saja,” ujar Apolos kepada sejumlah awak media.
Ia menerangkan, salah satu alasan pihaknya mengajukan banding, adalah karena majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi di dalam persidangan.
Menurutnya, majelis hakim harusnya mempertimbangkan kesaksian dari pihak tergugat yang dihadirkan dalam persidangan, karena mereka adalah peserta RUPS yang sah, dan memberikan kesaksian di bawah sumpah.
“Mereka (hakim) pertimbangannya ansich bahwa 1365 KUHPerdata dan UU Nomor 40 Tahun 2007. Sementara ini ada Kemendagri tahun 1999, ada POJK, dan peraturan BI. Ini kompleks kalau bicara tentang bank ini. Karena ada Permendagri khusus yang mengatur soal ini,” jelasnya.
Apolos menegaskan, dengan pengajuan banding yang dilakukan oleh pemegang saham Bank NTT, maka perkara 309 mentah kembali.
“Ketika ada yang menyatakan banding, maka perkara ini mentah kembali. Mentah kembali. Tidak berlaku apa-apa. Perkara ini akan diperiksa lagi oleh pengadilan tinggi,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Apolos membantah informasi yang berseliweran, bahwa seolah-olah ada putusan Pengadilan Negeri Kupang yang menyatakan bahwa Izhak Rihi ditempatkan kembali jadi Dirut Bank NTT.
“Itu tidak ada dalam putusan. Saya sudah baca putusannya. Itu hanya berlaku di PTUN. Orang menggugat onrechtmatige daad untuk mengembalikan posisi. Itu dalam kasus TUN. Gugatan ini PMH, yang konsekuensinya kerugian materil dan moril, bukan menempatkan kembali seseorang,” tegas Apolos.







Tinggalkan Balasan