Kupang, KN – Pemegang saham Bank NTT resmi mengajukan banding atas putusan perkara Izhak Rihi yang dibacakan pada 8 November 2023 silam.
Pengajuan banding terhadap putusan hakim yang mengabulkan sebagian tuntutan mantan Dirut Bank NTT itu, resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Kupang, Jumat 17 November 2023.
Apolos Djara Bonga, S.H selaku Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT mengatakan, pihaknya melihat ada kelemahan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.
“Tentunya kita lihat ada kelemahan dari putusan itu. Bukan kita asal banding saja,” ujar Apolos kepada sejumlah awak media.
Ia menerangkan, salah satu alasan pihaknya mengajukan banding, adalah karena majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi di dalam persidangan.
Menurutnya, majelis hakim harusnya mempertimbangkan kesaksian dari pihak tergugat yang dihadirkan dalam persidangan, karena mereka adalah peserta RUPS yang sah, dan memberikan kesaksian di bawah sumpah.
“Mereka (hakim) pertimbangannya ansich bahwa 1365 KUHPerdata dan UU Nomor 40 Tahun 2007. Sementara ini ada Kemendagri tahun 1999, ada POJK, dan peraturan BI. Ini kompleks kalau bicara tentang bank ini. Karena ada Permendagri khusus yang mengatur soal ini,” jelasnya.



Tinggalkan Balasan