Ia menambahkan, di dalam dalil gugatannya, penggugat menyatakan bahwa dirinya adalah mantan Dirut Bank NTT, sehingga ada kerugian moril dan materil.
“Jadi ada berita bersileweran bahwa dia (penggugat) akan ditempatkan kembali ke posisinya. Itu ngawur. Putusan itu tidak bisa ditafsirkan lagi. Jelas-jelas tidak ada itu,” ungkapnya.
Apolos meminta agar para pihak yang berperkara jangan membuat berita bohong, karena ia melihat ada upaya menggembos Bank NTT.
Ia berjanji akan mengambil langkah tergas terkait informasi-informasi bohong yang sengaja dibuat oleh pihak-pihak tertentu.
“Ini bukan masalah Bank NTT. Ini masalah pemegang saham. Jadi jangan dikaitkan dengan Bank NTT. Bank NTT hanya turut tergugat,” pungkasnya.
Ahmad Aziz selaku Kuasa Hukum Izhak Eduard Rihi yang dihubungi Koranntt.com mengatakan, pihaknya siap menghadapi proses banding tersebut.
“Pada prinsipnya seperti yang saya smapikan pada kesempatan sebelumnya. Nyatakan banding itu haknya para pihak dalam hukum acara perdata. Yang pastinya penggugat siap mengadapi itu. Penggugat siap menghadapi banding itu,” timpal Ahmad Aziz. (*)







Tinggalkan Balasan