Sehingga kondisi itu yang mendesak pihak aparat hukum yang dipercaya seperti Kejaksaan, untuk bisa tangani.
“Kami belum tahu, apa proyek tahun 2022 ini sudah di FHO atau belum. Kalau masih masa pemeliharaan, kami minta untuk perbaik. Tapi saja kalau sudah di FHO, kami minta pihak Kejaksaan untuk bisa endus. Pertanyaan lanjutanya, kalau sudah FHO, bagaimana dengan pencairan dana untuk pemeliharaan, sementara kerusakan yang ada tidak dipeebaik,” tanya Rengius.
Sementara Kepala Dinas PUPR Mangggarai, Lambertus Papur melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Stef Konji mengatakan belum tahu terkait proyek pemeliharaan jalan tersebut sudah dilakukan FHO. Jika saja masih ada kerusakan, maka FHO itu akan dilakukan setelah rekanan perbaik.
“Saya akan cek dulu, apa paket proyek itu sudah dilakukan FHO atau belum. Terkait yang rusak itu, kami akan cek ke lokasi, dan kalau memang ada kerusakan, nanti diperbaiki dulu baru FHO,” kata stef kepada wartawan Jumad. (*)



Tinggalkan Balasan