“Malah ada surat keterangan dokter bahwa tersangka ini sakit, tetapi ketika kita sampai di sana, tersangka ini sehat sekali, sehingga kita ambil keputusan untuk dibawa,” ungkapnya.
Yupiter menambahkan, untuk saat ini hanya ada dua tersangka yakni J selaku Direktur CV lembah ciremai dan salah satu terdakwa yang kini tengah menjalani proses hukum hingga pada tahap kasasi.
Tersangka J disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi. Sehingga dalam waktu dekat, tersangka J segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan