Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akhirnya menahan J selaku Direktur CV Lembah Ciremai.
J dijebloskan ke dalam sel Rutan Kupang, usai diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 9 November 2023.
J adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Wairiang dan Puskesmas Balauring di Kabupaten Lembata.
Penangkapan ini adalah terobosan pertama yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lembata Yupiter Selan, S.H, M.H yang baru dilantik pada 26 Oktober 2023.
Kajari Lembata, Yupiter Selan, S.H, M.H, mengatakan, tersangka ditangkap di Jawa Barat, Rabu 8 November 2023.
Sebelumnya pihaknya sudah melakukan panggilan selama 3 kali, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
“Sehingga saya berangkat dengan tim penyidik ke Jawa Barat untuk menjemput tersangka. Setelah kami cari, kami bertemu di rumahnya di Kuningan Jawa Barat. Sore, kami bawa ke bandara dan terus ke Kupang,” ujar Yupiter Selan.
Ia menjelaskan, J setelah menyandang status tersangka pada bulan Maret 2023 hingga kemarin, ketika dipanggil tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.



Tinggalkan Balasan