Hukrim  

Belum Genap Sebulan Jabat Kajari Lembata, Yupiter Selan Tangkap Tersangka Korupsi di Jawa Barat

Kolasi foto tersangka J dan Kajari Lembata Yupiter Selan. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur akhirnya menahan J selaku Direktur CV Lembah Ciremai.

J dijebloskan ke dalam sel Rutan Kupang, usai diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 9 November 2023.

J adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Wairiang dan Puskesmas Balauring di Kabupaten Lembata.

Penangkapan ini adalah terobosan pertama yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lembata Yupiter Selan, S.H, M.H yang baru dilantik pada 26 Oktober 2023.

Kajari Lembata, Yupiter Selan, S.H, M.H, mengatakan, tersangka ditangkap di Jawa Barat, Rabu 8 November 2023.

Sebelumnya pihaknya sudah melakukan panggilan selama 3 kali, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

“Sehingga saya berangkat dengan tim penyidik ke Jawa Barat untuk menjemput tersangka. Setelah kami cari, kami bertemu di rumahnya di Kuningan Jawa Barat. Sore, kami bawa ke bandara dan terus ke Kupang,” ujar Yupiter Selan.

BACA JUGA:  Nama Rudy Soik Disebut Dalam Persidangan Kasus Penkase

Ia menjelaskan, J setelah menyandang status tersangka pada bulan Maret 2023 hingga kemarin, ketika dipanggil tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

“Malah ada surat keterangan dokter bahwa tersangka ini sakit, tetapi ketika kita sampai di sana, tersangka ini sehat sekali, sehingga kita ambil keputusan untuk dibawa,” ungkapnya.

Yupiter menambahkan, untuk saat ini hanya ada dua tersangka yakni J selaku Direktur CV lembah ciremai dan salah satu terdakwa yang kini tengah menjalani proses hukum hingga pada tahap kasasi.

Tersangka J disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi. Sehingga dalam waktu dekat, tersangka J segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang. (*)